Peraturan OJK Terbaru: Pentingnya Dewan Penasihat Medis bagi Perusahaan Asuransi
Industri asuransi kesehatan memasuki era baru dengan terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini tidak hanya mengatur produk asuransi kesehatan, tetapi juga memperkuat kapabilitas medis, tata kelola, pengelolaan biaya kesehatan, hingga kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem layanan kesehatan.
Bagi perusahaan asuransi, memahami dan mempersiapkan implementasi POJK 36/2025 sejak dini menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis.
Peraturan OJK Terbaru Tentang Dewan Penasihat Medis
Dewan Penasihat Medis (DPM) adalah tim independen yang terdiri dari para dokter spesialis, tenaga medis senior, dan ahli manajemen kesehatan yang bertugas memberikan masukan, evaluasi, serta rekomendasi klinis objektif kepada penyelenggara asuransi kesehatan.
DPM berperan sebagai “jembatan medis” yang membantu perusahaan asuransi memahami konteks klinis dari setiap tindakan medis, kompleksitas pengobatan, hingga kepatuhan terhadap panduan praktik klinis (clinical pathways). Dengan hadirnya DPM, proses keputusan terkait underwriting, persetujuan tindakan medis, hingga penanganan klaim dapat dilakukan secara lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
Peraturan OJK Terbaru Terkait DPM (POJK 36 Tahun 2025)
Pentingnya peran DPM kini tidak hanya sebatas kebutuhan internal, tetapi telah ditegaskan dalam regulasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (yang mulai berlaku penuh pada 22 Maret 2026), OJK secara eksplisit mewajibkan perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan untuk memiliki tiga kapabilitas utama:
- Kapabilitas Medis yang memadai.
- Kapabilitas Digital melalui sistem informasi yang memadai.
- Kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai.
Melalui regulasi ini, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan utilization review yang komprehensif guna memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kebutuhan medis, memiliki mutu yang terjaga, serta efisien dari sisi biaya.
Peraturan OJK Terbaru Serta Nilai Strategis bagi Perusahaan Asuransi
Keberadaan DPM memberikan berbagai keuntungan strategis bagi pengelolaan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain:
#1 Pengendalian Biaya Klaim (Cost Containment):
Membantu menelaah indikasi medis dan keabsahan tindakan atau pengobatan yang berpotensi over-servicing atau over-charging.
#2 Mitigasi Risiko Klinis & Legal:
Memberikan opini medis independen pada kasus-kasus klaim kompleks atau berisiko tinggi sehingga meminimalkan potensi sengketa dengan fasilitas kesehatan maupun peserta.
#3 Penguatan Tata Kelola Klinis (Clinical Governance):
Membantu menyusun panduan medis internal (medical guidelines) dan kriteria persetujuan klaim berbasis bukti ilmiah (evidence-based medicine).
#4 Peningkatan Kepercayaan Peserta:
Menjamin bahwa peserta mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang proporsional, bermutu, dan sesuai kriteria medis yang sah.
Solusi TPA dalam Menghadirkan Kapabilitas DPM
Membangun, merekrut, dan mengelola tim Dewan Penasihat Medis secara mandiri bukanlah hal yang mudah bagi perusahaan asuransi. Selain membutuhkan biaya investasi yang tinggi, mengumpulkan dokter spesialis dari berbagai disiplin ilmu membutuhkan jaringan dan manajemen tersendiri.
Oleh karena itu, POJK 36/2025 membuka ruang kerja sama dengan Third Party Administrator (TPA) dan penyedia layanan DPM eksternal. Bermitra dengan TPA memungkinkan perusahaan asuransi untuk langsung memanfaatkan infrastruktur dan jaringan DPM yang sudah siap pakai, tanpa harus memikul beban operasional yang besar.
Global Excel Indonesia: Partner TPA Terpercaya untuk Kepatuhan POJK 36/2025
Sebagai Third Party Administrator (TPA) tepercaya di Indonesia, Global Excel Indonesia siap mendukung perusahaan asuransi kesehatan dalam memenuhi standar kapabilitas yang ditetapkan oleh OJK, khususnya terkait penyediaan Dewan Penasihat Medis (DPM) dan pengendalian biaya.
Mengapa Memilih Global Excel Indonesia?
Dukungan Tim & Panel Medis Ahli: Didukung oleh tim dokter dan panel pakar medis independen yang berpengalaman dalam menangani evaluasi klinis dan utilization review.
Ekosistem Digital Terintegrasi:
Memiliki infrastruktur sistem informasi digital yang memudahkan analisis data klaim, pemantauan utilisasi secara real-time, dan koordinasi antar penyelenggara jaminan (KAPJ).
Solusi Pengendalian Biaya yang Terukur:
Pendekatan komprehensif kami membantu menekan inflasi medis tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada peserta asuransi.
Kesiapan Regulasi (POJK 36/2025):
Membantu Anda melakukan penyesuaian operasional dan tata kelola medis secara mulus sebelum tenggat regulasi Maret 2026.
Jangan tunggu hingga tenggat waktu regulasi tiba. Perkuat ekosistem dan tata kelola asuransi kesehatan perusahaan Anda bersama mitra TPA yang tepat. Hubungi Global Excel Indonesia melalui telp di +62 21 5084 5400 atau email ke sales@globalexcel.co.id untuk konsultasi lebih lanjut mengenai solusi Dewan Penasihat Medis (DPM) dan penguatan kapabilitas asuransi kesehatan Anda.
—
Penafian:
Bentuk implementasi, termasuk penggunaan Dewan Penasihat Medis disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan dari OJK. POJK 36/2025 mengatur perusahaan asuransi untuk memastikan adanya Dewan Penasihat Medis dan tata kelola yang memadai dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Referensi:
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-36-Tahun-2025-Penguatan-Ekosistem-Asuransi-Kesehatan.aspx
