POJK 36/2025 dan Penguatan Dewan Penasihat Medis dalam Asuransi

POJK 36/2025 tentang Dewan Penasihat Medis dan peran TPA Global Excel Indonesia

POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan dan Peran Third Party Administrator

Penerbitan POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan menandai babak baru dalam pengelolaan asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sinyal kuat dari regulator bahwa tata kelola, transparansi, dan kualitas layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama perusahaan asuransi.

Memahami dan segera menyesuaikan dengan POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan adalah langkah strategis yang berdampak langsung pada keberlangsungan bisnis dan reputasi perusahaan.

Mengapa POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan Sangat Krusial?

POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pengelolaan manfaat kesehatan, proses klaim, pengendalian biaya, hingga transparansi data dan pelaporan. Tujuannya jelas, yaitu menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada perlindungan peserta. Bagi perusahaan asuransi, kepatuhan terhadap POJK 36/2025 bukan hanya untuk menghindari risiko sanksi dari regulator, tetapi juga untuk:

  • Meningkatkan kepercayaan nasabah dan mitra bisnis
  • Menjaga stabilitas finansial bagi perusahaan asuransi kesehatan
  • Memperkuat Good Corporate Governance (GCG)
  • Meningkatkan citra sebagai perusahaan asuransi yang patuh dan bertanggung jawab

Di era keterbukaan informasi, perusahaan yang gagal mematuhi regulasi akan lebih cepat kehilangan kepercayaan pasar.

Implementasi POJK 36/2025 melalui Dewan Penasihat Medis

Dalam konteks POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan, Medical Advisory Board (MAB) atau Dewan Penasihat Medis (DPM) bukan sekadar struktur formal. MAB atau DPM berperan memastikan bahwa setiap kebijakan medis, keputusan klaim, dan pengelolaan manfaat kesehatan dilakukan secara:

  • Objektif dan independen
  • Berbasis evidence-based medicine
  • Berorientasi pada layanan asuransi yang optimal

Bagi pemegang polis, dengan adanya Dewan Penasihat Medis tentunya diharapkan dapat memberi dampak positif seperti keputusan medis yang lebih adil, proses klaim yang lebih transparan, dan kualitas layanan kesehatan yang lebih terjaga.

Apa Dampak Positif dari POJK 36/2025 bagi Perusahaan Asuransi?

Mengimplementasikan Dewan Penasihat Medis tentunya dapat memberikan manfaat langsung bagi perusahaan asuransi, antara lain:

#1 Peningkatan kualitas layanan dan pengalaman pemegang polis

Keputusan medis yang konsisten mengurangi dispute, keluhan, dan eskalasi kasus.

#2 Kontrol biaya medis yang lebih sehat

MAB membantu menilai tindakan medis secara klinis, bukan sekadar administratif, sehingga klaim yang tidak sesuai dapat ditekan tanpa menurunkan kualitas layanan.

#3 Kepercayaan provider dan regulator

Keputusan yang didukung MAB meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata rumah sakit dan regulator.

#4 Penguatan citra sebagai asuransi yang bertanggung jawab

Kepatuhan terhadap POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan menjadi bagian dari positioning brand, bukan sekadar kewajiban.

Tantangan Implementasi MAB di Lapangan

Meskipun manfaatnya jelas, membangun dan menjalankan MAB secara efektif bukan hal mudah. Banyak perusahaan asuransi menghadapi tantangan seperti:

  • Keterbatasan sumber daya medis internal
  • Beban operasional yang meningkat jika dikelola manual
  • Kebutuhan insight medis lintas kasus dan tren

Tanpa dukungan sistem dan pengalaman yang memadai, MAB internal berisiko memberikan dampak yang minim bagi perusahaan asuransi.

Kolaborasi Strategis dengan TPA Berpengalaman untuk Mematuhi POJK 36/2025

Di sinilah kolaborasi dengan Third Party Administrator (TPA) yang berpengalaman menjadi penting dan strategis. TPA berperan sebagai pendukung bagi Dewan Penasihat Medis, menyediakan infrastruktur, data, dan proses yang dibutuhkan agar fungsi medis berjalan efektif.

Sebagai perusahaan TPA yang berpengalaman, kami mengambil langkah proaktif untuk mendukung perusahaan asuransi dalam implementasi Dewan Penasihat Medis sesuai dengan POJK 36/2025. Dukungan ini mencakup keterlibatan tenaga medis di berbagai bidang, seperti bedah, kardiologi, endokrinologi, pediatri, neurologi, serta disiplin kesehatan lainnya.

Global Excel Indonesia, sebagai bagian dari grup Global Excel Management yang berbasis di Kanada dengan pengalaman internasional, infrastruktur global, dan pengalaman selama lebih dari 25 tahun siap mendukung perusahaan asuransi dalam:

  • Menyediakan data klaim dan utilisasi medis yang terstruktur untuk kebutuhan MAB
  • Mendukung analisis klinis yang didukung oleh tenaga medis berpengalaman
  • Memastikan proses klaim dan rekomendasi medis selaras dengan POJK 36/2025
  • Meningkatkan konsistensi layanan tanpa mengorbankan efisiensi

Kolaborasi ini memungkinkan DPM fokus pada pengambilan keputusan strategis tanpa membebani proses administratif. Kolaborasi dengan Global Excel Indonesia menjadi langkah strategis, mengingat Global Excel Indonesia telah memiliki direct agreement dengan berbagai mitra di sejumlah negara, yang mendukung standar layanan dan tata kelola medis secara global. Selengkapnya terkait direct agreement klik di sini.

Kualitas Layanan Tidak Bisa Menunggu

POJK 36/2025 Asuransi Kesehatan adalah peluang strategis. Dengan MAB yang berfungsi optimal dan dukungan TPA berpengalaman seperti Global Excel Indonesia, perusahaan asuransi dapat meningkatkan kualitas layanan pemegang polis sekaligus memperkuat reputasi sebagai perusahaan yang patuh, bertanggung jawab, dan siap menghadapi masa depan industri asuransi kesehatan.

Hubungi kami di +62 21 5084 5400 atau kirimkan email Anda ke sales@globalexcel.co.id untuk konsultasi seputar layanan MAB guna mematuhi POJK 36/2025.


Penafian:
Bentuk implementasi, termasuk penggunaan Dewan Penasihat Medis disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan dari OJK. POJK 36/2025 mengatur perusahaan asuransi untuk memastikan adanya Dewan Penasihat Medis dan tata kelola yang memadai dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.

Referensi:
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-36-Tahun-2025-Penguatan-Ekosistem-Asuransi-Kesehatan.aspx