{"id":4501,"date":"2026-08-31T04:14:21","date_gmt":"2026-08-31T04:14:21","guid":{"rendered":"https:\/\/globalexcel.co.id\/?p=4501"},"modified":"2026-08-31T04:14:21","modified_gmt":"2026-08-31T04:14:21","slug":"pojk-36-2025-dewan-penasihat-medis-perusahaan-asuransi-dengan-third-party-terbaik-terpercaya-di-jakarta-layanan-premium","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/pojk-36-2025-dewan-penasihat-medis-perusahaan-asuransi-dengan-third-party-terbaik-terpercaya-di-jakarta-layanan-premium\/","title":{"rendered":"POJK 36 2025 Tentang Dewan Penasihat Medis untuk Perusahaan Asuransi"},"content":{"rendered":"<p><img fetchpriority=\"high\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-4502 aligncenter\" src=\"https:\/\/globalexcel.co.id\/wp-content\/uploads\/POJK-36-2025-Dewan-Penasihat-Medis-dari-TPA-Terbaik-Terpercaya-untuk-Perusahaan-Asuransi-Jakarta.png\" alt=\"\" width=\"633\" height=\"356\" srcset=\"https:\/\/globalexcel.co.id\/wp-content\/uploads\/POJK-36-2025-Dewan-Penasihat-Medis-dari-TPA-Terbaik-Terpercaya-untuk-Perusahaan-Asuransi-Jakarta.png 1280w, https:\/\/globalexcel.co.id\/wp-content\/uploads\/POJK-36-2025-Dewan-Penasihat-Medis-dari-TPA-Terbaik-Terpercaya-untuk-Perusahaan-Asuransi-Jakarta-768x432.png 768w\" sizes=\"(max-width: 633px) 100vw, 633px\" \/><\/p>\n<h1>POJK 36 Tahun 2025: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan Asuransi tentang Dewan Penasihat Medis?<\/h1>\n<p>Terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menandai perubahan penting dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan asuransi kesehatan tidak lagi hanya berfokus pada administrasi dan pembayaran klaim, tetapi juga memerlukan dukungan tata kelola medis yang kuat untuk memastikan kualitas layanan dan keberlanjutan biaya kesehatan.<\/p>\n<p>Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian khusus dalam POJK 36 Tahun 2025 adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi kesehatan untuk memiliki kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai. Dengan implementasi yang mulai berlaku pada 22 Maret 2026, perusahaan asuransi perlu memahami peran DPM serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan untuk memenuhi ketentuan tersebut.<\/p>\n<h2>Apa Itu Dewan Penasihat Medis (DPM)?<\/h2>\n<p>Dewan Penasihat Medis (DPM) adalah tim independen yang terdiri dari para dokter spesialis, tenaga medis profesional, dan ahli manajemen kesehatan. DPM bertugas memberikan masukan, evaluasi, serta rekomendasi klinis objektif bagi penyelenggara asuransi kesehatan.<\/p>\n<p>DPM berperan sebagai &#8220;jembatan medis&#8221; yang membantu perusahaan asuransi memahami konteks klinis dari setiap tindakan medis, kompleksitas pengobatan, hingga kepatuhan terhadap panduan praktik klinis (<em>clinical pathways<\/em>). Dengan hadirnya DPM, keputusan terkait underwriting, persetujuan tindakan, hingga kelayakan klaim dapat dilakukan secara akurat dan berbasis bukti ilmiah (<em>evidence-based medicine<\/em>).<\/p>\n<h3>Ketentuan dan Regulasi OJK Terkait DPM (POJK 36 Tahun 2025)<\/h3>\n<p>Pentingnya peran DPM kini ditegaskan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan (yang mulai berlaku pada 22 Maret 2026), OJK mewajibkan perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan untuk memiliki tiga kapabilitas utama:<\/p>\n<ul>\n<li>Kapabilitas Medis yang memadai.<\/li>\n<li>Kapabilitas Digital melalui sistem informasi yang memadai.<\/li>\n<li>Kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai.<\/li>\n<\/ul>\n<p>Selain itu, POJK 36\/2025 mewajibkan pelaksanaan Utilization Review oleh dokter dan tenaga ahli asuransi kesehatan guna memastikan pelayanan kesehatan diberikan sesuai mutu, tepat kebutuhan medis, dan efisien dari sisi biaya. Regulasi ini juga mendorong percepatan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).<\/p>\n<h3>Kolaborasi dengan Mitra Ekosistem Kesehatan<\/h3>\n<p>POJK 36 Tahun 2025 mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat ekosistem melalui kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain:<\/p>\n<ul>\n<li>Third-Party Administrator (TPA)<\/li>\n<li>Fasilitas pelayanan kesehatan<\/li>\n<li>BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya<\/li>\n<li>Penyedia layanan digital<\/li>\n<li>Penyedia layanan Dewan Penasihat Medis<\/li>\n<\/ul>\n<p>Artinya, perusahaan asuransi tidak harus membangun seluruh kapabilitas yang dibutuhkan secara internal. Kolaborasi dengan mitra yang memiliki pengalaman, sumber daya, dan infrastruktur yang relevan dapat menjadi strategi yang lebih efektif untuk mendukung kepatuhan regulasi dan peningkatan kualitas layanan.<\/p>\n<h3>Global Excel Indonesia: Partner TPA Terpercaya untuk Kepatuhan POJK 36\/2025<\/h3>\n<p>Sebagai Third-Party Administrator (TPA) dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, Global Excel Indonesia siap menjadi mitra strategis perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan POJK 36\/2025, khususnya terkait penyediaan kapabilitas Dewan Penasihat Medis (DPM) yang bisa berdampak positif terhadap <a href=\"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/meningkatkan-sla-klaim-perusahaan-asuransi-oleh-tpa-terbaik-berpengalaman-di-jakarta\/\">SLA klaim<\/a>. Keunggulan Global Excel Indonesia:<\/p>\n<p><strong>#1 Tim Medis yang Andal<\/strong><br \/>\nDidukung oleh tim dokter profesional yang berpengalaman dalam melakukan evaluasi klinis dan <em>utilization review.<\/em><\/p>\n<p><strong>#2 Jaringan Luas &amp; Terintegrasi<\/strong><br \/>\nTerhubung dengan lebih dari 8.000 provider kesehatan di seluruh dunia dan didukung infrastruktur operasional berskala global.<\/p>\n<p><strong>#3 Sistem Informasi &amp; Teknologi Digital<\/strong><br \/>\nMemiliki platform digital yang memudahkan pemantauan utilisasi secara <em>real-time<\/em>, analisis data klaim, dan integrasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).<\/p>\n<p><strong>#4 Solusi Efisiensi Biaya Terukur<\/strong><br \/>\nPendekatan komprehensif kami membantu perusahaan menekan inflasi medis dengan tetap menjaga mutu pelayanan bagi peserta.<\/p>\n<h3>Persiapkan Kepatuhan POJK 36\/2025 Bersama Kami<\/h3>\n<p>Dengan berlakunya POJK 36\/2025 pada Maret 2026, pastikan perusahaan asuransi Anda telah memiliki kapabilitas DPM dan tata kelola medis yang sesuai standar regulasi.<\/p>\n<p>Hubungi Global Excel Indonesia di +62 21 5084 5400 atau email ke <a href=\"mailto:sales@globalexcel.co.id\">sales@globalexcel.co.id<\/a> untuk berkonsultasi mengenai solusi layanan Dewan Penasihat Medis (DPM) dan penguatan ekosistem asuransi kesehatan Anda.<\/p>\n<p>&#8212;<\/p>\n<p>Penafian:<br \/>\nBentuk implementasi, termasuk penggunaan Dewan Penasihat Medis disesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan dari OJK. POJK 36\/2025 mengatur perusahaan asuransi untuk memastikan adanya Dewan Penasihat Medis dan tata kelola yang memadai dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.<\/p>\n<p>Referensi:<br \/>\nhttps:\/\/www.ojk.go.id\/id\/regulasi\/Pages\/POJK-36-Tahun-2025-Penguatan-Ekosistem-Asuransi-Kesehatan.aspx<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>POJK 36 Tahun 2025: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan Asuransi tentang Dewan Penasihat Medis? Terbitnya POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menandai perubahan penting dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa pengelolaan asuransi kesehatan tidak lagi hanya berfokus pada administrasi dan pembayaran klaim, tetapi juga memerlukan dukungan tata [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":4504,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[10],"tags":[47,35,34,26,42,51,52,40,66,38,49,112,50,84,65,48],"class_list":["post-4501","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-promo-spesial-global-excel-indonesia","tag-administrative-service-only","tag-administrative-services-only","tag-aso","tag-asuransi","tag-asuransi-hemat","tag-asuransi-kantor","tag-asuransi-karyawan","tag-asuransi-kumpulan","tag-bisnis","tag-cashless","tag-corporate-insurance","tag-dewan-penasihat-medis","tag-group-insurance","tag-hospital-express-discharge","tag-pt-prima-sarana-jasa","tag-tpa"],"acf":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4501","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4501"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4501\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4507,"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4501\/revisions\/4507"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4504"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4501"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4501"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/globalexcel.co.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4501"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}